
Keputusan pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama—bukan libur nasional—menuai berbagai tanggapan. Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), kebijakan ini memberikan tambahan hari libur setelah peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Namun, situasinya berbeda bagi pekerja swasta dan sektor informal, karena status cuti bersama tidak otomatis berlaku bagi seluruh tenaga kerja.
1. Cuti Bersama Hanya Wajib untuk ASN
Cuti bersama adalah kebijakan pemerintah yang terutama berlaku bagi ASN. Bagi pekerja swasta, keputusan untuk mengikuti atau tidak sepenuhnya ada di tangan perusahaan. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 3 Tahun 2024 menyebutkan bahwa cuti bersama tidak termasuk kategori libur resmi bagi pekerja swasta, sehingga:
- Tidak ada kewajiban bagi perusahaan swasta untuk meliburkan karyawan.
- Jika perusahaan memilih meliburkan, hari itu dapat terhitung sebagai cuti tahunan karyawan.
- Jika perusahaan tetap beroperasi, karyawan tidak berhak atas upah lembur, karena tidak termasuk hari libur resmi.
Kondisi ini membuat pekerja swasta berada pada posisi yang berbeda di banding ASN yang otomatis menikmati libur tersebut.
2. Potensi Kesenjangan Libur antara ASN dan Swasta
Kebijakan ini memperlihatkan kesenjangan nyata dalam hak libur antara pegawai negeri dan pekerja swasta:
- ASN: Mendapat libur otomatis, tetap menerima gaji penuh, dan hari cuti bersama ini tidak memotong jatah cuti tahunan.
- Swasta: Libur tergantung kebijakan perusahaan, dan sering kali di potong dari jatah cuti tahunan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan soal keadilan libur nasional—apakah semangat perayaan kemerdekaan seharusnya di nikmati setara oleh seluruh pekerja Indonesia?
3. Implikasi Hukum Ketenagakerjaan
Dari perspektif hukum ketenagakerjaan, status 18 Agustus sebagai cuti bersama memiliki implikasi penting:
- Jika perusahaan meliburkan: Hari tersebut dapat di potong dari jatah cuti tahunan karyawan, sesuai Pasal 79 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003.
- Jika perusahaan tetap bekerja: Tidak ada pelanggaran hukum, karena bukan termasuk libur nasional di Pasal 85 UU Ketenagakerjaan.
- Jika perusahaan menutup operasional tapi tidak memotong cuti: Ini menjadi kebijakan goodwill yang dapat meningkatkan loyalitas karyawan.
Banyak pekerja swasta yang belum memahami aturan ini, sehingga menimbulkan miskomunikasi dengan HR atau manajemen.
4. Dampak pada Produktivitas dan Perencanaan Kerja
Penetapan 18 Agustus sebagai cuti bersama berdampak langsung pada manajemen produktivitas di perusahaan:
- Bagi yang meliburkan: Ada jeda kerja 3 hari (Sabtu–Senin) yang bisa mengganggu ritme produksi dan pelayanan.
- Bagi yang tetap bekerja: Ada potensi keterlambatan atau absensi tinggi, terutama untuk karyawan yang sudah merencanakan libur panjang.
- Bagi sektor jasa: Justru bisa menjadi momen puncak pendapatan, terutama di bidang pariwisata, kuliner, transportasi, dan ritel.
Hal ini membuat perusahaan perlu menyesuaikan strategi—antara memanfaatkan momentum ekonomi atau menjaga kesinambungan operasional.
5. Pergeseran Budaya Libur Kemerdekaan
Tradisi libur pasca-17 Agustus mulai berubah. Jika sebelumnya sebagian masyarakat menganggap tanggal setelah hari kemerdekaan hanya hari biasa, kini muncul pola “long weekend kemerdekaan” yang di nikmati sebagian kalangan.
Namun, pergeseran ini tidak merata. Bagi pekerja swasta yang tetap bekerja pada 18 Agustus, momen euforia kemerdekaan bisa terasa lebih singkat. Di sisi lain, ASN dan perusahaan yang mengikuti cuti bersama menikmati kesempatan berkumpul bersama keluarga atau berlibur.
6. Strategi Pekerja Swasta Menghadapi Kebijakan Ini
Bagi pekerja swasta, ada beberapa langkah strategis yang bisa diambil:
- Konfirmasi Kebijakan Perusahaan
Pastikan apakah 18 Agustus menjadi hari libur atau tetap masuk kerja, dan apakah dipotong dari cuti tahunan. - Manfaatkan Jatah Cuti Secara Bijak
Jika ingin menikmati libur panjang, pastikan sisa cuti tahunan mencukupi. - Rencanakan Aktivitas Sejak Dini
Baik untuk bekerja atau libur, persiapkan jadwal agar tidak bentrok dengan kegiatan penting.
7. Peluang untuk Perusahaan
Momen cuti bersama kemerdekaan bisa dimanfaatkan untuk:
- Meningkatkan engagement karyawan dengan memberi libur tanpa memotong cuti tahunan.
- Menggelar kegiatan internal bertema kemerdekaan pada 18 Agustus bagi perusahaan yang tetap beroperasi.
- Mendorong promosi bisnis memanfaatkan tema kemerdekaan untuk menarik konsumen.
Kesimpulan
Penetapan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama membawa dampak berbeda bagi ASN dan pekerja swasta. Jika bagi ASN libur ini otomatis berlaku, bagi pekerja swasta statusnya sangat bergantung pada kebijakan perusahaan.
Ketimpangan hak libur ini memunculkan perdebatan soal keadilan perayaan kemerdekaan. Namun di sisi lain, kebijakan ini juga memberi peluang bagi perusahaan untuk memperkuat hubungan dengan karyawan, dan bagi pekerja untuk mengatur cuti dengan cerdas.
Momen kemerdekaan seharusnya bisa dirayakan oleh semua lapisan masyarakat. Meski status liburnya berbeda, semangat 17 Agustus tetap bisa dinikmati—baik di kantor maupun di rumah.
Apakah ada kemungkinan pemerintah ke depan menetapkan cuti bersama pasca-HUT RI sebagai libur nasional resmi agar berlaku untuk semua pekerja?