NasionalTrending

Masa Perpanjangan Dana BSU 2025

Pada Tahun 2025, Pemerintah Indonesia Kembali Memperpanjang Masa Pencairan BSU

Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang masa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai total Rp 600.000 (Rp 300.000 per bulan selama dua bulan). Berikut informasi lengkap mengenai perpanjangan, persyaratan, prosedur pencairan, dan tips agar tidak melewatkan bantuan ini.


Latar Belakang BSU dan Target Penerima

BSU 2025 adalah skema bantuan tunai yang kini di fokuskan untuk pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan, yang juga merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, bukan penerima PKH sebelumnya, dan bukan ASN/TNI/Polri.


Mengapa Perpanjangan Diberlakukan?

Awalnya, pencairan BSU di targetkan berakhir pada Juli 2025. Namun, pemerintah memperpanjang masa pencairan agar penerima yang belum mencairkan dana tetap memiliki kesempatan—dengan batas akhir di perpanjang hingga 6 Agustus 2025.


Pencairan Dana BSU Diperpanjang Kembali Hingga 12 Agustus 2025

Para penerima diwajibkan hadir secara langsung, membawa e-KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, serta QR Code dari aplikasi Pospay.


Tanggal Penting Pencairan BSU 2025

PeriodePenjelasan
Hingga Juli 2025Batas awal pencairan BSU.
Perpanjangan pertamaHingga 6 Agustus 2025.
Perpanjangan lanjutanHingga 12 Agustus 2025 untuk pengambilan di kantor pos.

Cara Mengecek Status Penerimaan BSU

Cara paling cepat untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima adalah melalui:

  1. Situs resmi Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id) — masukkan NIK untuk mengecek status. Jika memenuhi syarat, dana akan otomatis ditransfer jika Anda memiliki rekening Bank Himbara atau BSI.
  2. bsu.kemnaker.go.id

Langkah-Langkah Pencairan

Jika Memiliki Rekening Bank Himbara atau BSI

Dana BSU akan otomatis ditransfer ke rekening Anda. Pastikan data rekening sesuai.

Jika Belum Menerima Transfer

  • Datanglah langsung ke Kantor Pos terdekat.
  • Bawa dokumen:
    • e-KTP asli
    • Kartu BPJS Ketenagakerjaan atau data kepesertaan
    • QR Code dari Pospay
  • Lakukan verifikasi secara manual. Anda wajib hadir secara langsung karena pencairan tidak dapat diwakilkan.

Tips Agar Tidak Melewatkan

  • Segera cek status melalui situs atau aplikasi Pospay.
  • Siapkan QR Code + dokumen asli jika belum menerima transfer.
  • Perhatikan batas akhir: 12 Agustus 2025 adalah tenggat terakhir untuk pencairan langsung melalui Kantor Pos.
  • Jangan menunda—lebih baik mengurusnya sedini mungkin agar tidak terlewat.

Perpanjangan masa pencairan BSU hingga 12 Agustus 2025 merupakan kesempatan terakhir bagi penerima yang belum mencairkan dana. Pastikan Anda memenuhi syarat, cek status melalui Pospay atau situs bsu.kemnaker.go.id, dan segera kunjungi Kantor Pos dengan membawa dokumen lengkap. Jangan sampai bantuan ini terlewat!

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button