
Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, kini menghadapi badai perhatian publik usai di gugat perdata oleh warga bernama Subhan Palal. Angka yang di persoalkan dalam gugatan ini terbilang fantastis, mencapai Rp125 triliun. Gugatan ini berfokus pada dugaan ketidakabsahan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) Gibran, yang di anggap tidak memenuhi syarat resmi di Indonesia. Gugatan tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan alasan dugaan ketidakabsahan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) Gibran.
Latar Belakang Gugatan
Subhan Palal mengajukan gugatan ini karena menilai bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden. Menurutnya, Gibran tidak memiliki ijazah SMA yang sah menurut hukum Indonesia, meskipun Gibran menamatkan pendidikan setara SMA di luar negeri, yaitu di Singapura dan Australia. Subhan berpendapat bahwa meskipun pendidikan tersebut setara, Undang-Undang Pemilu mengharuskan calon presiden dan wakil presiden memiliki ijazah SMA yang di akui di Indonesia. Ia berpendapat bahwa KPU seharusnya tidak memutuskan apakah ijazah luar negeri setara dengan SMA di Indonesia, karena hal itu seharusnya di atur secara resmi oleh regulasi pendidikan.
Tuntutan dalam Gugatan
Dalam petitumnya, Subhan Palal meminta agar Gibran dan KPU membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun serta Rp10 juta yang harus di setorkan ke kas negara. Ia menilai bahwa tindakan Gibran dan KPU telah merugikan negara dan masyarakat Indonesia secara materiil maupun immateriil. Gugatan ini bukan sekadar tuntutan nominal, tetapi juga sebagai bentuk upaya menegakkan prinsip kepatuhan terhadap syarat pendidikan dalam pencalonan pejabat publik.
Proses Hukum dan Sidang Perdana
Sidang perdana gugatan perdata ini di jadwalkan berlangsung pada awal September 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Proses hukum ini di perkirakan akan menarik perhatian publik. Mengingat posisi Gibran sebagai wakil presiden sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo. Setiap perkembangan sidang dipantau dengan seksama, karena dapat menjadi preseden hukum terkait validitas pendidikan calon pejabat publik di masa depan.
Tanggapan Pihak Terkait
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Gibran Rakabuming Raka maupun KPU terkait gugatan ini. Namun, penggugat menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil murni untuk menegakkan hukum dan bukan didorong oleh kepentingan politik tertentu. Gugatan ini menyoroti isu yang sensitif namun penting, yaitu integritas dan ketaatan terhadap aturan pendidikan bagi pejabat publik.
Implikasi Hukum dan Politik
Gugatan terhadap wakil presiden ini memiliki implikasi luas, tidak hanya bagi Gibran secara pribadi tetapi juga bagi institusi negara. Jika pengadilan mengabulkan gugatan, hal ini dapat menimbulkan preseden baru terkait syarat pendidikan calon pejabat negara, khususnya mereka yang menempuh pendidikan di luar negeri. Secara politik, gugatan ini bisa memicu perdebatan di masyarakat tentang kriteria formal versus kualifikasi praktis dalam pencalonan pejabat publik.
Kesimpulan
Kasus gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait ijazah SMA menjadi sorotan nasional. Gugatan ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap syarat pendidikan dalam proses pencalonan pejabat publik, sekaligus menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kejelasan bagi masyarakat Indonesia, serta menjadi pelajaran tentang pentingnya integritas dan legalitas dokumen pendidikan bagi para calon pejabat negara.