NasionalTrending

Timnas Diminta Bayar Royalti Indonesia Raya: Antara Nasionalisme dan Hak Cipta

Belakangan ini, publik di hebohkan oleh kabar bahwa Tim Nasional Indonesia (Timnas) harus membayar royalti saat menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam pertandingan resmi. Banyak yang mempertanyakan, apakah pantas sebuah simbol negara seperti lagu kebangsaan di perlakukan layaknya aset komersial?

Awal Mula Isu Royalti Lagu Kebangsaan

Polemik muncul karena penggunaan lagu nasional di acara komersial, termasuk laga sepak bola di TV, bisa di kenai royalti bagi penyelenggara.

Wacana ini memicu kebingungan. Selama ini, masyarakat menganggap lagu kebangsaan milik bersama dan bebas di gunakan untuk membangkitkan nasionalisme.

Lagu Kebangsaan dan Status Domain Publik

Secara hukum, lagu Indonesia Raya telah berstatus domain publik. Hal ini karena penciptanya, Wage Rudolf Supratman, meninggal dunia lebih dari 70 tahun lalu, sehingga hak cipta sudah berakhir dan lagu tersebut menjadi milik publik.

Selain itu, Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia secara tegas menyatakan bahwa penggunaan lambang negara dan lagu kebangsaan dalam bentuk aslinya tidak di anggap sebagai pelanggaran hak cipta. Dengan kata lain, tidak ada kewajiban pembayaran royalti untuk penggunaannya, baik dalam acara resmi kenegaraan, pertandingan olahraga, maupun upacara di sekolah.

Sikap Tegas PSSI

Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) memberikan respons keras terkait isu ini. Mereka menegaskan bahwa lagu kebangsaan bukan sekadar karya musik, melainkan simbol pemersatu bangsa yang harus di hormati dan di lestarikan.

PSSI juga mengingatkan bahwa lagu kebangsaan memiliki nilai simbolik yang jauh lebih tinggi daripada nilai komersial. Memperlakukannya seperti aset yang bisa di perjualbelikan justru berpotensi merusak semangat nasionalisme, khususnya di momen-momen penting seperti pertandingan Timnas di pentas internasional.

Reaksi Publik

Publik merespons isu ini dengan berbagai ekspresi, mulai dari kebingungan hingga kemarahan. Banyak yang menilai bahwa wacana royalti ini menunjukkan kurangnya pemahaman tentang arti sebuah lagu kebangsaan. Di media sosial, muncul komentar sarkastis yang mempertanyakan apakah kelak rakyat juga harus membayar setiap kali menyanyikan Indonesia Raya di upacara bendera atau acara sekolah.

Kritik tajam juga di arahkan pada pihak yang di anggap memunculkan ide tersebut. Masyarakat beranggapan bahwa fokus seharusnya di arahkan pada pembinaan prestasi dan penguatan rasa cinta tanah air, bukan memperumit urusan dengan aturan yang tidak relevan.

Dampak Terhadap Citra dan Semangat Nasionalisme

Jika isu ini tidak segera diluruskan, ada risiko menurunnya rasa kebanggaan terhadap simbol negara. Bayangkan, di tengah momen penuh haru ketika pemain dan penonton bersatu menyanyikan Indonesia Raya di stadion, tiba-tiba muncul bayang-bayang tagihan royalti. Hal ini tentu mengganggu kesakralan momen dan memecah konsentrasi publik dari esensi sebenarnya: kebanggaan terhadap Indonesia.

Selain itu, dalam konteks internasional, isu seperti ini dapat menjadi bahan cibiran atau sorotan negatif dari negara lain. Padahal, upacara menyanyikan lagu kebangsaan di arena olahraga adalah tradisi universal yang selalu di junjung tinggi.

Penegasan Status Hukum

Dari sisi hukum, status Indonesia Raya sebagai domain publik berarti siapa pun berhak menggunakannya tanpa membayar royalti, selama di gunakan dalam bentuk asli dan tidak untuk tujuan yang merendahkan martabat lagu. Bahkan, pemerintah secara rutin mendorong pemutaran lagu kebangsaan di berbagai kesempatan sebagai sarana memperkuat persatuan bangsa.

Oleh karena itu, wacana pembayaran royalti untuk lagu kebangsaan tidak hanya bertentangan dengan semangat nasionalisme, tetapi juga tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Kesimpulan: Simbol Kebanggaan Bukan Transaksi

Polemik ini menjadi pengingat bahwa simbol negara seperti lagu kebangsaan harus ditempatkan di atas kepentingan komersial. “Indonesia Raya” bukan hanya sebuah lagu, melainkan catatan sejarah hidup, hasil dari perjuangan, dan lambang persatuan seluruh bangsa. Sudah selayaknya ia dinyanyikan dengan penuh hormat, tanpa ada beban biaya yang mengiringinya.

Sebagai lambang kebanggaan rakyat di arena internasional, Timnas Indonesia layak menyanyikan “Indonesia Raya” dengan penuh semangat tanpa terbebani urusan royalti. Karena pada hakikatnya, memuliakan lagu kebangsaan adalah bagian dari menjaga kehormatan dan jati diri bangsa. ~Tirtaaji

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button